JAKARTA, WB – Upah minimum buruh di Jakarta idealnya mencapai Rp 5 juta hingga 7 juta per bulan. Karena dengan gaji Rp 3 juta per bulan di Jakarta para buruh tidak mendapatkan kehidupan yang layak mengingat biaya sewa rumah, transportasi, pangan sangat mahal di Ibukota.
Demikian disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat.
“Kisaran upah yang seharusnya diterima buruh tersebut didasarkan pada gaji supir busway. Mereka, menerima penghasilan Rp 7 juta sebulan. Alasan lain, berdasarkan kebutuhan hidup di Jakarta sebagai kota metropolitan yang kian melambung.
“Jadi sangat aneh jika upah minimum di Jakarta masih di bawah Rp 3 jutaan,” ujar dia, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Untuk itu, dia mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok serius menaikkan gaji buruh di Jakarta secara layak di angka Rp 7 juta per bulan.
“Ahok jangan koar-koar saja, mengklaim pro buruh dan wong cilik tapi gaji buruh Jakarta lebih rendah di bawah gaji buruh di Kerawang dan Bekasi,” pungkas dia. []