JAKARTA, WB – Kalangan penggiat media sosial diperingatkan agar tidak menyebarkan berita hoax atau bohong kepada masyarakat. Pasalnya bagi yang melakukan diancam hukuman enam tahun penjara.
“PPNS bisa melakukan penyidikan terkait pengaduan tersebut. Sanksinya maksimal 6 Tahun penjara atau denda 1 sampai Rp 2 milyar,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Djoko Agung Haryadi seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Jumat (18/12).
Jika ada masyarakat yang merasa diragukan kata Djoko bisa mengadu kepada Menteri Kominfo dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Di kementerian Kominfo ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang seperti Polisi, mempunya kuasa wilayah internet, wilayah cyber. SMS, internet PPNS punya kewenangan sama dengan polisi,” imbuh Djoko. []