JAKARTA, WB – Ketua DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-P, Prasetio Edi Marsudi menyatakan sudah sebanyak 95 dari total 106 anggota dewan menandatangani hak angket.
Dengan persetujuan hak angket tersebut, maka DPRD DKI menggelar rapat pimpinan dewan untuk membahas langkah-langkah berikutnya.
“Sudah tercatat 95 anggota dewan yang menandatangani persetujuan untuk diajukannya hak angket. Selanjutnya, kita mau lihat tanggapan Pak Gubernur,” beber Prasetio di Balai Kota, Selasa (24/2/2015).
Menuritnya,DPRD belum memiliki rencana untuk menggelar rapat paripurna hak angket, lantaran ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
“Hari ini, kita menyelenggarakan rapat pimpinan dewan mengenai pengajuan hak angket. Kita bicarakan dulu,” ujar Prasetio.
Prasetyo menambahkan, alasan diajukannya hak angket, merupakan hak investigasi yang diajukan oleh dewan untuk menyelidiki suatu permasalahan yang dihadapi.
Dalam hak angket, DPRD DKI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]