JAKARTA, WB – Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi PPP ini diperika dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana ibadah haji di Kementerian Agama.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Seperti diketahui KPK sebelumnya menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
Modus digunakan mantan ketua umum PPP itu salah satunya, memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. []