LUMAJANG, WB – Akhirnya aparat kepolisian berhasil menangkap salah satu buronan pembunuh aktivis Salim Kancil, yakni Tinarlap alias Lap. Pelaku Tinar ditangkap di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini polisi masih akan mengejar buronan tiga lainnya dalam kasus yang sama.
“Jadi mamang masih ada tiga lagi,” ujarnya, Senin (16/11).
Terkait Tinarlap, tutur Argo, polisi menjerat pasal 340 dan 350 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono mengatakan kalau penangkapan terhadap Tinarlap atas laporan masyarakat kepada Polsek Pamukan Utara. Masyarakat melaporkan adanya warga baru mencurigakan di sekitar PT Menamas Binturung.
Atas adanya laporan mencurigakan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan cocok dengan ciri-ciri orang yang masuk DPI Polda Jatim dalam kasus Salim Kancil. Polres Kotabaru langsung melakukan penangkapan.
Untuk saat ini sendiri, Argo menjelaskan masih ada tiga pelaku lagi yang buron.
Argo belum bisa menyebut terkait keberadaan ketiga buronan tersebut.[]