JAKARTA, WB – Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menanggapi terkait dilaporkannya Ketua KPK Abraham Samad oleh sebuah LSM terkait pemberian senjata api oleh Komjen Suhardi beberapa waktu lalu.
Menurut Badrodin, tindakan seseorang untuk melakukan laporan adah hak setiap orang dan polri tidak dapat menahan orang yang ingin membuat laporan.
“Silahkan aja, kita tidak bisa menahan orang untuk lapor jadi. Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan apakah nanti ada unsur pidana atau tidak,” ujar Badrodin di bilangan Jalan S Parman, Selasa (10/2/2015).
Badrodin menjelaskan, dari pelaporan yang ditujukan kepada Abraham Samad saat ini masih diselediki. Dan Samad pun kata Badrodin belum menjadi tersangka.
“Semua masih dalam penyelidikan,” terangnya.[]