WARTABUANA – Badan pengawas persaingan usaha Italia mendenda raksasa jejaring sosial Facebook sebesar 7 juta euro (1 euro = Rp16.953) karena gagal mematuhi perintah sebelumnya terkait penggunaan data pelanggan yang tidak semestinya.
Setelah melakukan penyelidikan, Otoritas Persaingan Usaha Italia (AGCM) pada Rabu (17/2) mengatakan pihaknya menemukan bahwa Facebook Inc. dan anak perusahaannya, Facebook Ireland Ltd., tidak menjalankan perintah pada 2018 yang mewajibkan mereka untuk menghentikan praktik penggunaan data pelanggan secara tidak benar, serta tidak menerbitkan pernyataan korektif sesuai permintaan badan pengawas itu.
Pada November 2018, menyusul investigasi selama sembilan bulan, AGCM menyimpulkan bahwa Facebook menggunakan data pelanggan dengan cara yang melanggar Kode Etik Konsumen Italia. Oleh karena itu, AGCM menjatuhkan dua denda terhadap Facebook senilai total 10 juta euro.
Denda pertama dijatuhkan karena Facebook “membujuk pengguna untuk mendaftar di platform tersebut” tanpa memberikan informasi yang cukup dan segera pada tahap pendaftaran bahwa data pengguna akan dikumpulkan untuk tujuan komersial, papar AGCM.
Denda kedua pada 2018 berkaitan dengan pemberian data pengguna ke pihak-pihak ketiga.
Pada Jumat (12/2), AGCM menjelaskan dalam sebuah pernyataan bahwa denda baru sebesar 7 juta euro dijatuhkan karena “kedua perusahaan belum memublikasikan pernyataan korektif dan belum menghentikan kecurangan yang dilakukan.”
Meskipun “klaim gratifikasi” pada saat pendaftaran telah dihapus, “informasi langsung dan jelas tentang pengumpulan dan penggunaan data pengguna untuk tujuan komersial belum disediakan,” kata AGCM pada Rabu.
Menurut AGCM, informasi tersebut diperlukan agar konsumen dapat memutuskan apakah akan menjadi pelanggan layanan tersebut atau tidak, “mengingat adanya nilai ekonomi pada data yang ditransfer pengguna untuk Facebook, yang mewakili pembayaran atas penggunaan layanan tersebut.”
Proses penyelidikan terbaru untuk Facebook dimulai pada Januari 2020, dan denda diputuskan dalam rapat pada 9 Februari, menurut badan pengawas Italia itu.
Penyelidikan awal yang berujung dua sanksi keuangan sebelumnya pada tahun 2018 dibuka setelah tiga kelompok advokasi Italia mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) terhadap Facebook atas dugaan penggunaan data pribadi secara tidak benar. [Xinhua]