JAKARTA, WB – Dalam sidang lanjutan kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/8/2014), terdakwa Anas Urbaningrum membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan staf ahli Muhammad Nazaruddin, Nuril Anwar.
Dalam BAP tersebut disebutkan, Nazaruddin pernah memerintahkan Nuril untuk memberikan uang kepada Ketua DPR RI, Marzuki Alie dan juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Nuril yang kini menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, mengakui isi BAP yang dibacakan oleh Anas. Menurut Nuril uang itu diambil dari kas Grup Permai perusahaan milik Nazar, yang kerap mendapat proyek pemerintah.
Dalam BAP tersebut disebutkan pengambilan uang dilakukan tanggal 23 Mei 2010 sebesar 500.000 dollar AS, uang itu diberikan kepada Marzuki dan Andi melalui Nurcahyo.
Saat diminta untuk mengambil uang dari mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis, Nuril mengaku sempat menanyakan kepada Nazar, uang itu akan diberikan kepada siapa? Lantas Nazar mengaku akan menemui Marzuki dan Andi di Kongres Demokrat.
“Ini uang untuk siapa, ambil saja ini prinsip kita menebar kemana-mana, saya mau ketemu Pak Marzuki dan tim Andi, Nurcahyo,” kata Nuril.
Marzuki dan Andi diketahui, sama-sama ikut mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Demokrat bersama Anas. Menurut Nuril uang untuk Marzuki diserahkan di Hotel Hayatt yang menjadi markas pemenangannya.
Selain itu, Nuril juga mengaku Nuril juga pernah mengambil uang dari Yulianis, yakni sebesar 100.000 dollar AS, 100.000 dollar AS, dan 500.000 dollar AS. Uang itu kata Nuril akan dibagikan kepada 15 peserta kongres Demokrat yang berasal dari Jawa sebagai uang transportasi.
“Saya dampingi Nazar untuk membagikan amplop-amplop itu kepada DPC-DPC tersebut, ada Jateng, Yogya, Jatim,” kata Nuril, lanjutnya “peserta itu juga ada yang mendukung Marzuki ada juga yang mendukung Andi,” jelasnya. []