JAKARTA, WB – Bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Sebagai umat muslim selain menahan lapar dan haus kita juga tidak boleh menjalankan larangan yang diperintahkan Allah SWT. Kita ketahui bersama bahwa di siang hari ketika berpuasa, suami istri dilarang berhubungan badan. Kesempatan yang ada hanya di malam hari. Jika di malam hari berhubungan, tentu saja ada kewajiban untuk mandi junub terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak.
Perlu diketahui mandi besar atau mandi junub hukumnya adalah wajib bagi umat Islam untuk menghilangkan hadats besar. Namun, terdapat salah satu permasalahan yang muncul di masyarakat adalah keharusan keramas atau menggunakan shampo saat mandi junub, yang seolah menjadi sebuah kewajiban.
Karena yang penting dalam mandi junub adalah menyampaikan air ke seluruh tubuh. Dengan kata lain, membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Tidak harus menggunakan sabun atau shampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan.
Kembali ke awal, lalu bagaimanakah kalau kita kesiangan untuk bangun sahur, meskipun sahur sempat karena terburu-terburu. Lantas bagaimana jika memasuki Shubuh masih dalam keadaan junub.
Berdasarkan penelusuran Wartabuana.com. Dalam Alquran surah Al Baqarah ayat 187 dijelaskan
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah masih membolehkan berhubungan badan antara suami istri sampai terbit fajar Shubuh. Walaupun ketika masuk Shubuh, masih dalam keadaan junub, ia tetap boleh berpuasa ketika itu. Yang penting, ia berhenti berhubungan badan sebelum masuk waktu Shubuh.
Kemudian, dari An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh dan ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah ‘azza wa jalla mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar, lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.”
Selanjutnya dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah disebutkan, “Puasa tetap sah apabila seseorang menemui waktu Shubuh dalam keadaan junub dan belum mandi.”
Jika sudah diketahui bahwa apabila seseorang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, puasanya tetap sah, ada suatu catatan yang perlu diperhatikan. Orang tersebut tentulah harus menyegerakan mandi. Terutama untuk laki-laki, ia harus menyegerakan mandi junub agar bisa ikut shalat Shubuh jama’ah di masjid karena memang laki-laki wajib untuk berjama’ah sebagaimana dijelaskan di sini. Sedangkan wanita, ia boleh menunda mandinya, asalkan ia tetap shalat Shubuh sebelum matahari terbit. []