JAKARTA, WB – Seluruh PNS DKI harus mamatuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terkait netralitas selama musim Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun 2017.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah saat membuka acara diskusi panel dengan tema Menjaga Netralitas PNS DKI dalam Pilkada di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Menurut Saefullah, dirinya belum menemukan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang melanggar. “Sampai saat ini saya belum melihat ada PNS DKI yang melanggar PP tentang disiplin PNS,” ujarnya.
Saefullah mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran agar PNS DKI bersikap netral selama Pilgub DKI 2017. Diharapkan hingga akhir pelaksanaan pilgub tidak ada PNS yang mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Plt Gubernur dalam berbagai kesempatan juga menyampaikan agar tetap netral. Bahkan kami juga sudah mendeklarasikan ini di Monas untuk berkomitmen PNS DKI netral,” katanya. []