JAKARTA, WB – Polda Metro Jaya mengenakan tiga pasal untuk menjerat pimpinan demo Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel , terkait kasus kerusuhan di depan Gedung DPRD saat mereka miminta kepada anggota DPRD untuk menolak Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Cahyono, mengatakan, Novel diduga telah mempengaruhi anggotanya untuk membuat keonaran. Untuk itu, ia diancam dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara “Ancamannya 5 sampai 8 tahun penjara,” ujarnya , Kamis (9/10/2014).
Tiga pasal tersebut yakni, Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas. Kemudian Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama . terakhir Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebelumnya Novel sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, tidak lama kemudian ia mau menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore, didamping oleh kuasa hukumnya. Setalah itu ia langsung diperiksa oleh Polisi lebih kurang 9 jam.[]