JAKARTA, WB – Ketidakhadiran penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghilangkan nyawa orang saat masih menjabat Kasatreskrim Polda Bengkulu atas perintah Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Novel Baswedan, Isnur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2015). Namun, dia mengaku tidak tahu alasan Ruki melarang Noval untuk tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim tersebut.
“Yang kami tangkap seperti itu, Pak Ruki meminta Novel tidak datang. Tapi alasannya apa kurang paham. Mungkin Pak Ruki tidak mau jadwal kerja Noval dalam memberantas korupsi terganggu,” kata Isnur.
Menurut Isnur, jadwal pemanggilan kliennya (Novel) diperiksa Kamis (26/2/2015) hari ini setelah pada pemanggilan pertama kliennya meminta waktu untuk berkoordinasi dengan para pengacaranya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa penyidikan kasus Novel selama ini tidak dihentikan (SP-3) namun ditunda oleh Polda Bengkulu. Pihak Bareskrim mengejar kasus kekerasan terhadap pencuri sarang burung walet oleh Noval karena didesak oleh kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus Novel.
“Berkas sudah selesai (P21), tinggal diajukan ke pengadilan oleh kejaksaan. Kami sudah ditagih oleh kejaksaan. Makanya, kami harus meminta keterangan dia (Novel),” kata Waseso.
Seperti diketahui, pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Meski pengusutan dilakukan oleh Polda Bengkulu, pihak Bareskrim akan membantu pemeriksaan Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.
Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. []