JAKARTA, WB – Karena ruang terlalu sempit, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terpaksa menggelar sidang perdana gugatan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 yang diajukan kedua kubu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Kemenag.
“Sidang perkara dipindahkan, dari ruang biasa sidang di gedung DKPP dipindah ke ruang KH Rosidi Kemenag RI, di jalan MH Thamrin 6 Jakarta Pusat,” ujar Humas DKPP, Diah Dio, Jumat (8/8/2014).
“Alasan dipindahkan ruang sidang DKPP,” kata Dio, lantaran ruang yang biasa dipakai sidang dilantai 5 cukup sempit. Lantaran ada kekhawatiran kalau sidang perdana yang akan digelar kali ini akan banyak dihadiri oleh para pendukung timses dari dua kubu pasangan capres-cawapres.
“Kalau ruang sidang DKPP itu terlalu imut untuk menggelar presscone saja sudah sempit, jadi dipindahkan,” ujarnya.
Diah menambahkan, tidak ada biaya sewa yang dikeluarkan oleh DKPP atas penggunaan salah satu gedung kementerian agama itu. “Biaya sewa enggak ada. Yang ada cuma biaya kebersihan aja,” tandas Diah.[]