JAKARTA, WB – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi munas Surabaya,Romahurmuziy (Romi) menegaskan bahwa DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik tetap sah dan berlaku.
Pernyataan itu ditujukan Romahurmuziy atas hasil sidang gugatan yang dilakukan oleh Wakil Kamal (Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maimoen Zubair yang meminta pembatalan hasil Muktamar VIII PPP 15-17 Oktober 2014 di Surabaya, oleh pengadilan Negeri Jakpus ditolah atau tidak dikabulkan.
“Ketua majelis hakim Suwidya memutuskan ; Mengabulkan eksepsi para tergugat 1,2 & 5 dan 2,3 terhadap kewenangan absolut.2. PN Jakpus tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.Dengan demikian, kepemimpinan Ketum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik tetap sah,” ujar Romi lewat pesan singkatnya yang diterima redaksi, Selasa (17/2/2015)
Romi menambahkan, paska ditetapkan putusan pengadilan tersebut, dia meminta dan mengajak seluruh warga PPP untuk kembali bersatu, dan mengakhiri seluruh perbedaan dan bergandengan tangan untuk kejayaan Indonesia.
“Lupakan seluruh perbedaan, karena itu hanya akan mengendurkan semangat perjuangan. Tatap masa depan, tantangan semakin menjadi kenyataan,” ujarnya.
Romi juga meminta agar ada sikap legowo dari kubu Djan Faridz untuk menerima hasil putusan pengadilan tersebut, dan membuka ruang bersama atas gedung DPP PPP yang selama ini diduduki kubu Djan Faridz.
“Dengan sendirinya mereka diharapkan untuk legowo. Dan pasti mereka akan keluar sendiri,” tandas Romi.[]