JAKARTA, WB – Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini menyayangkan adanya pernyataan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefudin, yang meminta pihak sekolah untuk mengawasi Kerohanian Islam (rohis) di sekolah-sekolah.
Pernyataan tersebut kata dia dinilai tidak arif, karena seharusnya pemerintah justru mengapresiasi rohis atas kiprahnya selama ini.
Pernyataan itu lanjut dia, tidak arif dan tidak mendidik khususnya bagi para aktivis rohis.
“Mudah-mudahan pernyataan Pak Lukman tentang rohis salah atau sekurang-kurang hanya kesalahpahaman saja. Tapi kalaupun benar mudah-mudahan segera diralat,” kata Jazuli melalui siaran persnya, Senin (10/7/2017).
Pemerintah dan semua pihak, kata Jazuli, seharusnya justru berterima kasih dan mendukung hadirnya rohis dengan berbagai aktivitas dan perannya yang sangat positif selama ini.
“Manfaat rohis itu nyata dalam membantu proses pendidikan akhlak di sekolah, bahkan aktivitasnya nyata dalam mencegah dekadensi moral dan budaya liberal di kalangan pelajar atau remaja. Saya tanya, mana ada aktivis rohis yang pakai narkoba, tawuran, seks bebas, atau pornografi,” ujarnya.
Sebaliknya, lanjut Anggota Komisi I ini, program-program rohis justru kerap menjadi solusi atas permasalahan di atas dan faktanya sekolah mengandalkan rohis untuk mengatasi masalah-masalah aktual pelajar itu.
“Coba tunjukkan kerusakan apa yang ditimbulkan oleh aktivitas rohis? Justru manfaat besar yang kita petik,” tegasnya.
Kalaupun ada hal-hal yang dinilai masih kurang, menjadi tugas pemerintah dan sekolah untuk melakukan pembinaan melalui pendekatan yang asertif dan apresiatif, bukan pendekatan yang justru mendeskriditkan atau terkesan menyalahkan.
“Apalagi kalau masalahnya bersifat kasuistis lalu digenaralisasi. Ini tidak baik dan tidak mendidik bagi anak-anak kita khususnya yang menjadi aktivis rohis,” lanjutnya.
Untuk itu, Ketua Fraksi PKS ini mengajak semua pihak bisa mensupport anak-anak ini (aktivis rohis), yang secara langsung dan tidak langsung, membantu mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. []