JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka. Lino diduga terlibat kasus pengadaan quay container crane (QCC), dan merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Kabiro Humas KPK, Yuyu Andiati mengatakan kalau pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010 itu, telah merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Lino diduga telah melakukan penggelembungan harga.
“Kalau kerugian negara secara menyeluruh dalam tahap penghitungan. Dan RJL memerintahkan untuk ada pengadaan QCC di Pelindo II,” ujar Yuyu, Jumat (18/12/2015).
Lino diketahui melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Padahal tindakan tersebut dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.
“Dia melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang,” ujar Yuyuk.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.[]