JAKARTA, WB – Sekjend partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengakui telah menerima uang senilai Rp200 juta terkait pengamanan perkara Bansos di Kejati Sumut dan Kejagung.
Hal tersbeut diungkapkan oleh kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Rio dipanggil sebagai saksi untuk Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
“Uang itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio. Dan itu sudah dikembalikan ke temannya,” beber Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Dari pengakuan Maqdir, kliennya tersebut menerima uang tidak sekali, tetapi semuanya selalu dikembalikan. Pertemuan di kantor DPP NasDem tidak terkait sangkaan KPK terhadap kliennya.
“Soal itu cerita yang beda, ga ada kaitannya dengan ini tapi lebih pada pertemuan untuk mendamaikan Pak Gatot dengan Wakil Gubernur (Tengku Erry Nuradi),”tuturnya.
Seperti dikabarkan bahwa,KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.
Semuanya diduga terlibat `pengamanan` perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.[]