JAKARTA, WB – Koordinator Gerakan Sejuta Relawan Pengawas pemilu, Yusfitriadi, memberikan pernyataan sikap terkait kekhawatiran akan molornya batas waktu rekapitulasi suara nasional yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu KPU, yang jatuh tempo pada 9 Mei 2014 mendatang.
Menurut Yusfitriadi, sejak pertama penghitungan yang dilakukan pada tanggal 26 April 2014, KPU telah melakukan penghitungan rekapitulasi suara tingkat Nasional, namun hingga kemarin, Selasa (6/5/2014), ternyata baru 14 propinsi saja yang sudah disahkan oleh KPU. Padahal tenggat atau batas waktu penetapan sendiri sebelum dirubah adalah tanggal 6 Mei 2014. Itu artinya banyak kemoloran waktu yang terjadi selama penghitungan.
“Berarti sampai saat ini sudah 13 hari berjalan, tetapi sampai sekarang baru 18 propinsi yang sudah disahkan oleh KPU dalam rapat plenonya,” ujar Yusfitriadi, didepan pekerja media di gedung Bawaslu, Rabu (7/5/2014).
Itu artinya lanjut Yusfitriadi, masih ada tersisa 14 propinsi tersisa dalam rekapitulasi Nasional. Padahal jika melihat dari intensitas waktu kerja penghitungan KPU selama ini, dalam waktu 12 hari, KPU hanya bisa menyelesaikan sekitar 14 propinsi.
“Jadi logikanya enggak mungkin dalam waktu yang tersisa dua hari ini, KPU, bisa menyelesaikan sekitar 14 propinsi dalam rekapitulasi surat Nasional. Terlebih beberapa propinsi ada yang belum diselesaikan seperti Jabar, Jateng, dan Jatim, ujar Yusfitriadi.
Atas banyaknya kekhawatiran diatas, maka Gerakan sejuta Relawan pengawas pemilu, mendesak dengan memberikan pernyataan sikap, dimana sikap ini sesuai pasal 205 ayat (2) UU No. 8 tahun 2002, tentang DPR, DPD dan DPRD yang menyatakan bahwa KPU wajib menetapkan secara Nasional hasil pemilu dan hasil perolehan suara parpol untuk calon DPR, dan perolehan suara DPD paling lambat 30 hari pasca hari pemungutan suara.
“Kami mendesak KPU untuk mensingkronkan kesalahan dengan cara pembetulan dalam rekapitulasi tingkat Nasional secara administratif, tanpa memperhatikan tindaklanjut bagi yang melakukan kesalahan. Dan bagi yang tidak netral, KPU dan bawaslu harus segera memberhentikan para aparaturnya,” pungkas Yusfitriadi.[]