JAKARTA, WB-Perseturuan antara Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali terjadi, setelah Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan tuduhan menyebar fitnah atas kasus suap yang melibatkan Ajun Komisaris Besar Murjoko Budoyono.
Menanggapi isu tersebut, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas aktivis LSM dan pengamat politik menolak kriminalisasi Kompolnas yang dilakukan oleh Polri. Mereka mendatangi Kantor Kompolnas dengan tujuan memberikan dukungan moral kepada Adrianus dan sekaligus mendesak elit Polrik agar segera menghentikan pemeriksaan terhadap Adrianus.
Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai Polri tidak punya landasan hukum yang kuat untuk memanggil Adrianus. Pasalnya apa yang dikatakan Adrianus adalah bagian dari cara kerja Kompolnas untuk mengawasi kinerja Polri.
“Kompolnas ini lembaga Independen, yang tugasnya mengawasi kinerja Polri. Kalau memang ada anggotanya yang diduga terlibat kasus korupsi, ya harusnya itu dianggap bagian dari laporan yang harus didalami oleh Polri. Bukan malah dikriminalisasi,” ujar Ray, di Kantor Kompolnas, Rabu (27/8/2014).
Jika dibiarkan, Ray menganggap Polri sudah menjadi lembaga yang anti kritik dan otoriter. Terlebih jika berani menjadikan Adrianus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Ray posisi Kompolnas seakan-akan berada di bawah Polri, padahal Kompolnas dibentuk oleh Undan-Undang yang setara kedudukannya dengan lembaga negara yang lain.
“Bahkan Kompolnas ini bisa sama kedudukannya dengan presiden. Karena ini komisi yang dibentuk secara indepeden,” katanya.
Oleh sebab itu, Ray meminta Kepala Kompolnas Djoko Suyanto yang juga menjabat sebagai Menteri Menko Polhukum untuk segera turun tangan mengatasi masalah ini. Koalisi masyarakat sipil tidak mau persetujuan ini terus terjadi, karena secara tidak langsung akan melemahkan posisi Kompolnas dalam mengawasi kinerja Polri.
Sementara Adrianus yang hadir dalam acara tersebut, juga mengaku tidak habis pikir kenapa dirinya bisa dilaporkan ke Bareskrim Polri. Padahal ia sendiri tidak merasa menyebar fitnah. Ia mengatakan dalam wawancaranya dengan Metro TV sebenarnya hanya mengatakan permasalahan Polri secara umum.
“Sebenarnya saya menggambarkan secara umum, tidak ada fitnah. Hanya saja wawancara saya dipotong tidak disajikan secara utuh,” ujarnya.
Sebagai Komisioner Kompolnas, Adrianus sudah banyak mendapat laporan dari masyarakat mengenai kinerja Polri. Dan apa yang ia sampaikan itu adalah bagian dari keterangan yang mestinya harus didalami oleh Polri. Ia juga mengaku punya bukti mengenai kejahatan Polri jika memang harus diminta.
Diketahui, dalam wawancara dengan Metro TV, beberapa hari yang lalu Adrianus menyebutkan Kepolisian RI terkait dengan kasus suap Murjoko. Bahkan Adrianus menyebut Bareskrim Polri sebagai anjungan tunai mandiri (ATM), sehingga di badan itu berpotensi terjadi penyimpangan.
Murjoko dan Ajun Komisaris Polisi Dudung diduga menerima suap sebesar Rp 6,5 miliar dari bandar judi online berinisial AI, DT, dan T. Mereka mendapatkan uang tersebut karena membantu membuka rekening ketiga orang itu yang diblokir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 2013.[]