“Tidak ada (putusan sela), karena perkaranya sampai tadi pagi belum diregistrasi,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Jakarta, Senin (06/10/2014).
Menurut Hamdan, MK menolak permintaan PDI-P atas putusan sela, karena berkas yang diajukan oleh pengacara PDI-P Junimart Girsang dan Henry Yosodiningrat masih banyak kekurangan, dan kesalahan sehingga perlu diperbaiki lebih dulu.
“Di MK ini kan ada proses dari awal untuk diregistrasi. Salah satunya harus ada bukti awal untuk bisa dilengkapi,” terangnya.
Diketahui, dalam rangka merebutkan kursi pimpinan MPR, PDIP pada Jumat (3/10) telah mendaftarkan pengujian Pasal 15 UU MD3. Mereka meminta MK segera memberikan putusan sela pada Senin ini. Sehingga sidang pemilihan Ketua MPR bisa ditunda.
Dengan demikian, Hamdan menyerahkan kembali pengujian UU MD3 ke PDI-P, apakah mau dilanjutkan atau tidak. Kalau pun dilanjutkan putusan sela tidak mungkin diputuskan sore ini. Sementara itu, pemilihan Ketua MPR dilaksanakan hari ini.
“Terserah dari pemohon (PDIP), kalau dilanjutkan kami layani, ditarik juga kami layani, karena keperluannya kan untuk sidang MPR,” jelasnya.[]