JAKARTA, WB – Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan bisa saja mengambil keputusan netral dengan tidak menerima atau menolak gugatan pemohon pada Hari ini, Senin (16/2/2015).
“Hakim bisa bersifat netral atau menyatakan kurang lengkap pihak yang dibawa ke pengadilannya,” kata Direktur Eksekutif Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Alasan Boyamin, saat persidangan pekan kemarin, kubu Budi tidak bisa menghadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri yang pernah menangani kasus rekening gendutnya. Hasil penyelidikan Bareskrim hanya disampaikan pengacara Budi.
“Hakim kan tidak tahu proses penyelidikan di Bareskrim dulu. Tapi pihak Budi tidak bisa menghadirkan Bareskrimnya, hanya klaim dari pengacaranya. Jadi, bisa saja ditanyakan kurang lengkap,” jelasnya.
Jika betul dinyatanya kurang lengkap, urusannya jadi panjang lagi. Budi bisa mengajukan gugatan baru dengan melengkapi pihak terkait. []