JAKARTA, WB – Pakar Hukum, Arrisman mempertanyakan terkait sikap Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya yang mengadili dan memutus perkara sengketa antara PT Berkah Raya dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).
Padahal kata Arisman, persengketaan tersebut sejatinya telah disepakati penyelesaiannya dalam lingkup Investment Agreement melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Pasal 3 UU N0.30 tahun 1999 menyebutkan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase,” ujar Arrisman dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2015).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 11 ayat 2 jelas disebutkan bahwa pengadilan negeri wajib menolak dan tidak ikut campur tangan dalam suatu penyelesaian sengketa yang dimana putusannya telah ditetapkan melalui badan arbitrase.
Pernyataan sama juga diungkapkan oleh Akademisi, Zainal Arifin Hoesein. Menurut Zainal, MA tidak berwenang memeriksa dan memutuskan persengketaan tersebut. Pasalnya pihak yang melakukan kontrak sejak awal dianggap sudah menyepakati sengketa perkara atas pelaksanaan investment agreement diselesaikan lewat BANI.
“Investment Agreement telah sesuai dengan prinsip hukum kontrak. Maka semua pihak yang mengikatkan diri dan pihak diluarnya harus menghormati ikatan yang terjadi, karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi,” tandasnya.[]