ARAB SAUDI, WB – Pria Arab Saudi kini tidak bisa dengan bebas menikahi wanita warga negara asing setelah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan peraturan yang lebih ketat. Bahkan mereka dilarang menikah dengan wanita Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Burma.
Syarat-syarat itu diantaranya, calon pengantin pria harus memberikan lamaran pernikahan kepada polisi dengan KTP yang ditandatangani walikota setempat, yang kemudian akan dikirim ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Pelamar harus berumur diatas 25 tahun dan harus menunggu paling tidak enam bulan setelah perceraian, lapor koran Makkah.
Bagi pria yang telah menikah, “Dia harus melampirkan laporan dari rumah sakit pemerintah yang membuktikan istrinya menderita penyakit kronis… atau mandul,” ujar Komandan Polisi Mekkah Assaf Al-Qursh
Sementara pria yang menikah dengan istri sehat, diperlukan bukti bahwa pasangannya mengizinkan pernikahan tersebut.
Tetapi para pria Saudi sama sekali dilarang menikahi pekerja asing dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Burma.
Statistik tidak resmi menyebutkan Arab Saudi, yang sudah kedatangan pekerja asing dalam jumlah besar -sebagian memperkirakan sembilan juta atau 30% penduduk- memiliki sekitar 500.000 penduduk wanita dari keempat negara tersebut. []