JAKARTA, WB – Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) masih menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana menilai gejolak itu tidak mungkin terjadi kalau saja Prabowo Subianto terpilih sebagai presiden 2014.
“Saya kira RUU Pilkada ada, kalau dipilpres kemarin dimenangkan oleh Prabowo,” ujarnya Jumat (12/9/2014).
Selain RUU Pilkada, Ari juga yakin penetapan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang kini tak kalah ramainya di perbincangkan oleh masyarakat juga tidak mungkin terjadi kalau saja Prabowo-Hatta menang.
Menurut Ari, adanya RUU Pilkada dan UU MD3 terjadi karena imbas dari pelaksanaan Pilpres yang dianggap penuh dengan gesekan. Kubu Prabowo belum sepenuhnya menerima kekalahan dari rivalnya Jokowi-JK. Oleh karenanya, mereka memilih mengambil sikap yang kontra produktif.
“Ini imbas dari pilpres dan ini terlihat sangat tergesa-gesa. Proses pengambilan keputusan yang diambil, substansinya tidak jernih, dan hanya permainan politik,” ujar Ari.
Ari juga mengatakan, hal itu bisa diliat pada sikap politik koalisi merah putih yang sebelumnya menolak adanya RUU Pilkada yang salah satu poinya dipilih melalui DPRD. Ia menganggap sikap itu bukan mewakili kepentingan rakyat melainkan kepentingan partai politik.
“Padahal kan DPR dalam mengambil keputusan itu harus berdasarkan aspirasi rakyat,” jelasnya.[]