JAKARTA, WB – Ketua Bidang Hukum DPP PPP, Sholeh Amin, menegaskan bahwa atas terbitnya Keputusan Menkumham nomor M.HH-07.AH.11.01 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, maka kata dia,
Menkumham telah menunjukkan konstitusionalitas dan profesionalitasnya.
“Putusan ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat (3) UU No 2/2008 tentang Parpol, Menteri hanya memiliki waktu 7 hari terhitung sejak diterimanya persyaratan, wajib mengesahkan susunan kepengurusan baru partai politik,” ujar Sholeh melalui siaran persnya, Kamis (30/10/2014).
Sholeh menampik berbagai tudingan yang mengatakan Menkumham tidak profesional lantaran sudah melakukan pengesahan terhadap PPP, sedangkan SK menteri belum diserahkan kepada DPR. Kata Sholeh, justru sebaliknya, Menkumham telah bertindak Profesional, karena Menteri telah menunjukkan kompatibilitasnya dengan seluruh koridor hukum yang tersedia.
“Dlm hukum dikenal asas praduga rechmatig. Keputusan Menkumham berlaku sejak ditetapkan, sampai ada putusan lain yang membatalkan. Oleh karenanya, saya ingatkan seluruh fungsionaris DPP, DPW dan DPC, bahwa per 28 Oktober 2014, seluruh tindakan DPP PPP di bawah Ketua Umum Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofiq adalah sah di mata undang-undang,” lanjut pengacara ini.
Lebih jauh Sholeh menjelaskan, sejak disahkannya AD/ART hasil Muktamar Surabaya oleh Menkumham per tgl 28 Okt 2014, istilah Dewan Pimpinan Cabang otomatis berubah menjadi Dewan Pimpinan Daerah. Masih kata dia, di mata negara, tidak ada lagi istilah DPC di kepengurusan PPP tingkat kab/kota.
“Dengan demikian seluruh SK tentang DPC PPP batal demi hukum,” pungkas Sholeh.[]