WARTABUANA – Akhirnya Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah akan memantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian selama PPKM.
“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 Pemerintah akan melakukan pembukaaan secara bertahap,” kata Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa (20/7/ 2021).
Menurut Jokowi, PPKM Darurat diperpanjang agar rumah sakit sakit kolaps. PPKM Daruat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus dilakukan di tengah melonjak penularan.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19. Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” kata dia.
“Namun Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” sambungnya.
Jokowi juga menyampaikan, pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00,” tegasnya.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.[]