JAKARTA, WB – Pada pelaksanaan pencoblosan Pilpres besok, Rabu (9/7/2014), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa alat komunikasi dan kamera ke dalam bilik suara untuk meminimalisir praktik politik uang.
“Telepon seluler, kamera tidak boleh dibawa ke dalam bilik. Atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik surat suara,” kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (8/7/2104).
Dia menjelaskan, selama ini praktik politik uang berlangsung jika pemilih dapat menunjukkan bukti pilihannya lewat foto.
Oleh karena itu, KPU berharap petugas KPPS dapat memperingatkan kepada pemilih ketika hendak masuk ke dalam bilik suara untuk menitipkan alat komunikasi dan kamera mereka kepada petugas.
“Mereka bisa menitipkan barang-barang kepada petugas KPPS,” tambahnya. []