JAKARTA – Christian Dirks, mahasiswa Universitas Pattimura Ambon dan Bangun Prima Ekapersada, mahasiswa Universitas Negeri Medan diduga melakukan penistaan terhadap agama. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan oleh aparat keamanan.
Melalui akun Twitter bernama Ian Dirks (Rditiand) memposting ucapan yang menghina agama Islam. Akun medsosnya mendadak menjadi terkenal karena ucapannya yang melecehkan dan menebarkan kebencian terhadap Islam.
Christian kerap memaki dan melecehkan agama Islam. Beberapa kata-katanya bahkan tidak pantas. Sejumlah netizen yang menanggapi ujaran pelaku, dibalas dengan kata-kata makian oleh pelaku. Ucapan pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Pattimura Ambon ini menuai reaksi keras, bukan saja dari umat muslim tapi juga non muslim di Ambon.
Setelah menjadi viral di media sosial, pelaku menghapus postingan percakapannya. Meski telah dihapus, namun screen atau copian percakapan makian itu terlanjur beredar luas di medsos dan menjadi viral.
Ulah Christian Dirks yang meresahkan itu memaksa polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku yang menetap di RT 001 RW 02, Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pelaku telah dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (16/5/2017).
“Kami sudah amankan pelaku (Ian Dirk). Pelaku akan diserahkan kepada Polda Maluku untuk proses selanjutnya. Kasus ini masuk Ditreskrimsus Polda Maluku, bidang cyber crime,” kata Kapolres Pulau AKBP Sucahyo Hadi yang dihubungi Kabar Timur.
Di tempat terpisah, Polrestabes Medan menangkap Bangun Prima Ekapersada, mahasiswa Universitas Negeri Medan karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pelaku diamankan petugas dari tempat kosnya yang berada di Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung.
Melalui akun Facebook-nya dia melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW dengan memakai bahasa suku tertentu (daerah). Saat ini pelaku diketahui baru semester II di Fakultas Teknik di kampusnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho menyebut, oknum mahasiswa tersebut ditangkap karena tuduhan penistaan agama islam. “Oknum mahasiswa itu ditangkap karena dugaan penistaan agama islam dan dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri,” jelasnya.
Pengurus Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut mengapresiasi aparat kepolisian yang langsung menangkap pelaku penistaan Agama islam sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dan akan mengawal kasus ini hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” sebut Kuasa Hukum Gapai Sumut, Ade Lesmana.
Media sosial mirip pisau bermata dua, di satu sisi bisa digunakan secara positip untuk menyebarkan informasi yang memberikan inspirasi dan motivasi, namun di sisi lain bisa menimbulkan masalah besar, bahkan bisa mengganggu stabiltas suatu negara.
Banyak pengguna media sosial menjadi lebih sukses, namun tidak sedikit yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keputusan ditangan kita, mau digunakan untuk apakah media sosial yang telah membuat dunia berada di genggaman ini. []