JAKARTA, WB – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat “The Family MCA (Muslim Cyber Army), penyebar isu-isu provokatif di media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran Fadil melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).
Dikatakan, penangkapan anggota grup ini dilakukan di beberapa tempat pada Senin 26 Februari 2018. Keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang.
Menurut Fadil, konten-konten yang disebarkan grup ini meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
“Penyebaran virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan berakibat dapat merusak perangkat elektronik penerima,” tambahnya.
Ditambahkan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif. Polisi memastikan akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka.[]