JAKARTA, WB – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menjelaskan bahwa langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.
Namun begitu kata, Neta, para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
“Kapolda sebagai atasan juga perlu dikenakan sanksi karena sudah teledor mengawasi anak buahnya,” beber Neta dalam siaran persnya, Sabtu (16/8/2014).
Dari data IPW, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan OTT, yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Jatim, suap kasus gula di Kalbar, suap di Polres Jaktim, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jabar.
Dari penelusuran IPW dalam OTT suap kasus judi di Polda Jabar, Propam Polri bekerja cepat setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi, dari informasi itu aparat Propam Polri turun ke lapangan dan melakukan pengintaian.
“Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan. Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap,” ujar Neta.
Atas aksi cepat itu, IPW memberi apresiasi atas sikap cepat Propam Polri dan langsung melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim.
“Diharapkan Bareskrim bekerja cepat agar kedua polisi itu bisa diadili di pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU agar rangkaian dan aliran uang suapnya bisa terungkap secara transparan,” tandas Neta. []