WARTABUANA – Fungsionaris PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD DKI Steven Setiabudi Musa, Jumat (18/3/2016), mengatakan, siapapun yang melakukan penghinaan terhadap lambang negara harus diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kasus penghinaan yang dilakukan artis Zaskia Gotik baru-baru, harus menjadi perhatian khusus lembaga hukum, dalam hal ini kepolisian. Jangan pandang bulu dalam memberikan sanksi terhadap penghina lambang Negara,” tegas Steven
Wakil Ketua bidang Komunikasi dan Politik DPD PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Pancasila yang dilahirkan oleh Proklamator RI Bung Soekarno, merupakan azas negara yang luhur. “Melahirkan Pancasila itu tidak mudah, dengan perjuangan yang penuh. Jadi jangan seenaknya Zaskia Gotik menghina Pancasila,” tegasnya.
Steven mengimbau kepada Polda Metro tidak segan-segan memproses kasus ini hingga tuntas. “Ini pelanggaran konsistusi,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah dirinya akan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, anggota Komisi E DPRD DKI itu mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum. “Saya akan berkoordinasi dengan teman-teman, apakah akan melaporkan atau tidak,” katanya
Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara sertajuncto Pasal 158 KUHP, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Zaskia Gotik ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan lambang negara.
Laporan Fahira terhadap Zaskia tertuang dalam laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016. Zaskia disangkakan dengan Pasal 154A KUHP dan Pasal 155 KUHP tentang Pelecehan Lambang Negara.
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh penyanyi dangdut Zaskia Gotik.
Menurut Kanit I Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah melakukan patroli di dunia maya dan mendapati adanya keresahan pada masyarakat terkait salah satu artis yang menghina lambang negara.
“Kita langsung menindaklanjuti temuan pada saat kita lakukan patroli Cyber ada keresahan di masyarakat terkait salah satu artis yang menghina sila ke-5 (Pancasila),” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/3/2016). []