BANDUNG, WB – Bukan hanya merazia kendaraan berknalpot bising, pihak kepolisian kini juga mengincar plat nomor kendaraan `alay` yang tak sesuai dengan standar asli.
Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Santiadjie Kartasasmita, menegaskan, jika ada pelanggaran pada plat nomor, bukan hanya sanksi tilang yang diberlakukan, melainkan ancaman pengandangan kendaraan.
“Kendaraan, baru boleh dibawa pulang setelah plat nomor asli sesuai speknya dibawa dan dipasang langsung di Mapolrestabes,” tegasnya, Selasa (7/4/2015).
Menurutnya, plat nomor yang tidak sesuai dengan speknya adalah mengganti bahan dari pelat besi menjadi plastik dan mengganti angka atau huruf hingga menyerupai kata tertentu. Contohnya mengubah angka 4 menjadi `A`, angka 9 menjadi `G`, atau angka 6 menjadi `B`.
“Memang lebih banyak kendaraan roda empat, karena kebanyakan yang melanggar itu anak atau keluarga TNI, Polri, dan Pejabat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Santiadjie mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan sudah diatur dalam Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan tersebut. []