MEDAN, WB – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menguak prostitusi online. Dalam rilis yang dikirimkan hari ini, Selasa (29/3/2016), Polda Sumut berhasil meringkus seorang mucikari yang diketahui telah menjual 3 remaja putri.
“Tersangka menawarkan ketiga remaja itu kepada lelaki hidung belang melalui media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf.
Tersangka mucikari diketahui bernama Oki Pramanan (27). Ia merupakan warga Jalan Binjai Kilometer 19. Penangkapan terhadap Oki, bermula pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya praktik perdagangan orang di salah satu hotel kawasan Medan pada Senin (28/3) malam.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke lokasi seterusnya menangkap tersangka dan mengamankan 3 orang korban remaja putri masing-masing berinisial M (19) ISMS (17) dan NPU (21).
“Tersangka menjual wanita seharga Rp 2,2 juta per short time kepada lelaki sebagai hidung belang melalui media sosial,” ujar Assegaf.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 5 unit telepon genggam, uang tunai Rp 1 juta dan dua kartu tanda penduduk. Saat ini, tersangka dan ketiga korban remaja putri itu masih dalam pemeriksaan di Mapolda Sumut.[]