JAKARTA, WB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan pensiun dini juga dapat diambil oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) muda yang berprestasi, yang ingin berkarir di bidang lain di luar pemerintahan.
“Apabila ada seorang PNS yang karirnya cepat meningkat dan sudah sampai tahap tinggi, maka PNS itu boleh saja pensiun dini karena sudah mengabdikan diri di instansinya,” ujar dia, Jakarta.
Kembali dia menjelaskan mengenai pensiun dini akan diatur khususnya PNS berprestasi namun syaratnya harus sudah 20 tahun di instansinya.
Bahkan, PNS yang bisa dipensiunkan dini diperuntukan bagi PNS yang malas bekerja. “Daripada dia malas menjadi beban pemerintah, kalau tidak mau kerja lebih baik ada penyegaran sumber daya manusia handal,” ucap dia.
Kendati demikian dirinya akan mempertimbangkan anjuran pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang malas bekerja. “Pensiun dini bagi PNS malas bisa dipertimbangkan, bisa dikaji, untuk penyegaran,” imbuh dia.
Menurutnya PNS bisa diberhentikan kalau tersangkut tindak pidana, karena keinginan sendiri, serta karena tindakan indisipliner yang masif.
“Pemerintah tidak bisa serta-merta memberhentikan atau meminta PNS untuk pensiun dini karena ada persyaratan dan proses yang tidak mudah,” pungkas dia. []