JAKARTA, WB – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepertinya masih tidak bisa menerima keputusan hasil penetapan ketua DPR-RI. Bahkan PKB akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Kehormatan.
PKB menuding kalau hasil rapat paripurna yang menetapkan pimpinan DPR RI periode 2014-2019, sarat akan berbagai pelanggaran, walhasil sidang DPR RI periode 2014-2019 tidak sah.
“Nantinya PKB akan menggugat pimpinan sementara DPR, alasannya karena Mahkamah Kehormatan DPR belum terbentuk,” papar Musa Zainuddin, Kamis (2/10/2014)
Musa mengatakan, jalannya sidang paripurna sampai dini hari itu, banyak melabrak UU MD3 Nomor 17 tahun 2014, khususnya Pasal 80 yang menyebutkan, setiap anggota mempunyai hak untuk menyampaikan usul dan pendapat.
“Gugatan ini sebagai upaya PKB untuk menegakkan demokrasi dan memulihkan kepercayaan pubik terhadap lembaga parlemen,” tandas Musa.[]