JAKARTA, WB- Pemimpin Redaksi Indopos Don Kardono kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dan penyalahgunaan wewenang.
Lantas apa kaitanya Don dengan kasus korupsi di Kementerian ESDM, saat tiba di KPK maupun usai menjalani pemeriksaan Don sendiri tidak pernah memberikan komentar kepada awak media terkait pemeriksaanya. Sebelumnya Don pernah menjalani pemeriksaan di KPK Selasa (9/9/2014).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bahwa pemanggilan para saksi sebenarnya diperlukan untuk menguatkan isi dakwaan yang dirumuskan oleh penyidik. Namun apakah saksi Don itu terlibat atau tidak Bambang enggan memberi tahu. Ia takut informasi yang akan disampaikan berbeda dengan hasil penyelidikan.
“Tidak bisa diberitahukan sekarang bahwa orang ini terlibat untuk membuktikan ini dan macam-macam seperti itu. Nanti akan menggangu proses penyidikan. Kalau saya bilang A, B, C, D, pasti orang lain akan menyiapkan alibinya,” kata Bambang, Kamis (11/9/2014).
Selain memanggil Don, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, Staf Khusus Menteri I Ketut Wiryadinata, Indah Pratiwi dari swasta, Kepala Bagian Kerjasama Biro Perencanaan Kerjasama Athena Fallahti, dan Kepala Subag Tata Usaha Setjen ESDM Asep Permana sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus korupsi disektor Migas, KPK telah menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Penetapan tersangka Jero tidak lepas dari penyelidikan KPK atas hasil pengembangan penyidikan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang tertangkap tangan setelah menerima suap 400.000 dollar Amerika Serikat dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya pada 14 Agustus 2013.[]