JAKARTA, WB – Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso memberi sinyal jika pihaknya segera menetapkan pimpinan KPK menjadi tersangka, setelah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sudah meningkat ke penyidikan ya,” jelas Budi di Mabes Polri di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Ia menjelaskan, Sprindik untuk Pandu yang dilaporkan terkait saham, Samad terkait pertemuan dengan PDIP dan urusan dokumen, serta Zulkarnaen terkait dugaan suap saat menjadi Kajati Jatim seluruhnya sudah dibuat.
“Sprindik sudah. Itu kan yang menguatkan bahwa penyidikan itu legal. Kalau kami nggak ada sprindik berarti nggak boleh penyidikan,” jelasnya.
Menurut Budi, sepenuhnya kewenangan tersangka atau tidak ada di tangan penyidik. Tapi pastinya semua sudah dibuatkan Sprindik berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ya kalau soal tersangka itu nanti, penetapan penyidikan. Tapi artinya arah ke sana sudah ada,” tuturnya.[]