JAKARTA, WB – Setelah melalui mekanisme panjang, Partai Golkar kubu Agung Laksono sepakat kalau pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR tetap dipimpin kubu Aburizal Bakrie alias Ical. Pernyataan itu didapat dari Politikus Partai Golkar versi Munas Ancol, Dave Laksono.
Menurut dave, berdasarkan hasil rapat fraksi, perombakan pimpinan Fraksi Golkar di DPR menunggu hasil putusan pimpinan DPR. Itu artinya hingga kini kata dave, ruang pimpinan fraksi untuk sementara dikosongkan.
“Menunggu paripurna Kamis. Ruangan pimpinan dikosongin dulu,” kata Dave, di Gedung DPR, Senin (30/3/2015).
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Tantowi Yahya mengatakan, kubu Munas Ancol belum dapat menduduki ruangan pimpinan fraksi Golkar, kebijakan tersebut harus dilakukan karena belum ada putusan dari pimpinan DPR.
“Hingga hari Kamis masih Pak Ade dan ruangan ini terbuka untuk siapapun,” ujar Tantowi, usai menggelar rapat, Senin (30/3/2015).
Politisi yang banyak malang melintang didunia presenter ini menambahkan, setelah ada hasil rapat pimpinan DPR, perombakan pimpinan DPR akan diputuskan melalui rapat paripurna DPR.
“Nunggu paripurna. Karena pimpinan DPR lagi di luar negeri, Setnov dan Fahri, jadi tidak bisa malam ini Fadli Zon ambil keputusan,” tegas Tantowi.
Menyikapi konflik panasa dalam tubuh partai pohon beringin tersebut, Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, menyarankan kedua kubu untuk bersabar dan menunggu keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, hak angket memang bisa digunakan oleh DPR, karena merupakan hak inisiatif DPR. Namun, untuk menggunakan hak angket tersebut, DPR perlu didukung persyaratan yang memadai, baik secara teks (hukum/UU) maupun konteks (kekinian yang mendorong dimunculkannya angket).
Ia juga mengatakan, dalam posisi dimana kubu Agung Laksono yang dimenangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly dan kubu Aburizal Bakrie (ARB) menggugatnya via PTUN, seyogyanya kedua kubu bersabar dan berperilaku dengan matang.
“Jauhi konflik baru yang berujung kekerasan. Penggunaan cara-cara negatif seperti ancaman tidak sepatutnya digunakan partai politik. Jadi tak perlu ancam-mengancam, sebab satu ancaman akan direspon dengan hal yang sama juga, ini akan menjadi kekhawatiran,” tandasnya.[]