JAKARTA, WB – Wakil Ketua Umum partai Gerindra, Fadli Zon menilai bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD jelas tidak melanggar konstitusi. Hal itu kata dia, telah sesuai cita-cita founding fathers yang tertuang dalam Pancasila.
“Pilkada melalui DPRD sesuai sila keempat Pancasila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, dan sesuai UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis,” papar politisi yang gemar menulis itu dalam keterangan persnya, Rabu (10/9/2014).
Ayah dari dua putri ini menambahkan, sejarah Pilkada langsung pertama kali dilaksanakan tahun 2005. Dan selama itu kata dia, pelaksanaannya terbukti membuat politisi menjadi kutu loncat, memanfaatkan parpol sebagai tunggangan sesaat dan berkongsi dengan para bandar dan mafia.
“Akibatnya ketika terpilih tak pernah memperhatikan rakyat, pembangunan daerah terbengkalai, konflik sosial pasca Piikada terjadi hampir disemua lini dan lapisan. Belum lagi ditambah korban jiwa akibat kerusuhan dan waktu yang habis terbuang hanya untuk proses politik yang tak sehat,” ujar mantan Direktur Eksekutif Center for Policy and Development Studies (CPDS) itu.
Dengan mengembalikan Pilkada ke DPRD, kata Fadli, setidaknya bisa meminimalisir berbagai konflik sosial. Kepala daerah terpilih (eksekutif) bisa langsung fokus bekerja membangun daerah bersinergi dengan DPRD (legislatif). Yudikatif dan civil society mengawasi.
“Pilkada lewat DPRD bisa memperkuat Parpol sebagai pilar demokrasi. Parpol dituntut memilih kepala daerah terbaik. Parpol ikut bertanggungjawab atas kinerja kepala daerah yang dipilihnya,” pungkas Fadli. []