JAKARTA, WB – Menyikapi ditetapkannya Pergub no. 228 tahun 2015 mengenai pembatasan aksi unjuk rasa, masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) siang ini (9/11) akan berunjuk rasa di Balai Kota Jakarta.
“Dengan tegas menolak dan meminta pencabutan Pergub 228 bukan merevisi Pergub 228. Pasalnya Pergub tersebut pengancam demokrasi, mengembalikan dwi fungsi TNI serta pembatasan terhadap kebebasan berekspresi,” dalam siaran pers yang dikirim oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Tak hanya di Balai Kota DKI Jakarta unjuk rasa ini juga berlokasi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara.
“Aksi unjuk rasa #TolakPergub228, akan diadakan pada Senin 9 November 2015 Pukul 12.00 WIB di Balai kota. Dan pukul 13.30 WIB di Kemendagri,” urai siaran pers tersebut.
37 organisasi yang juga hadir untuk menyatakan sikapnya menolak Peraturan Gubernur dalam pembatasan demonstrasi diantaranya SPRI, KASBI, POSINDO, Puskapol UI, PPMI, KP-KPBI, HAMAS, GEBER BUMN, ASPEK Indonesia,GSBI, Yappika, Budaya Mandiri, FSPMI, FBTPI, Arus Pelangi, SPN dan Perempuan Mahardika.
Ada juga Asosiasi Pelajar Indonesia, KontraS, Falun Gong Indonesia, FSPASI, KSN, TII, GPI Jakarta Raya, Solidaritas Perempuan, BEM Universitas Indonesia, UPC, KPRI DKI Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, LMND, SGBN, SPJ, KOPEL serta Forum Indonesia Muda. []