JAKARTA, WB – Pakar Hukum Tata Negara yang juga Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa Perppu Ormas membahayakan Ormas lain, termasuk NU dan juga Muhammadiyah.
Hal itu disampaikan Yusril saat mengajukan berkas judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) ke Mahkamah Kontitusi, Selasa (18/7/2017).
“Saya mengingatkan Ormas jangan senang dulu, kelihatan antusias, bisa berbalik. NU, ormas lain juga bisa kena, berbalik, maka kita harus menyikapi. Karena kepentingan kita membela demokrasi,” kata Yusril.
Yusril juga menilai Perppu cacat formil karena tidak memenuhi ihwal kegentingan. Buktinya, dia mengatakan, sudah sekian pekan, belum ada Ormas yang dibubarkan.
Dia mencontohkan saat lahir Perppu terorisme, baik polisi, tentara, semua langsung bertindak.
“Ada ancaman 10, 20 tahun terhadap pimpinan Ormas termasuk para anggota dipidana. Misalnya Ormas punya 5 juta anggota, diadili, dipenjara samua, ini luar biasa ini,” ujarnya,
Yusril meminta MK membatalkan seluruhnya ataupun setidaknya beberapa pasal yang dianggapnya bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945.
“Kita mencegah lebih baik, daripada babak belur duluan,” tandasnya. []