JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) harus mengaluarkan Pergub terkait penolakan Perda APBD 2015 oleh DPRD DKI. Itu artinya, fungsi DPRD seperti sudah tidak ada lagi.
“Jadi yang ngawasnya DPRD sekarang sudah enggak fungsi,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa (24/3/2015).
“Namun mereka masih ada fungsi kalau mau ikut Musrembang tahun ini untuk 2016. Makanya kita ngundang beliau-beliau itu pokir sekarang. Kalau mereka nggak mau ya sudah lanjut Pergub,” sambungnya.
Ahok tidak menghiraukan apabila memang harus menerbitkan Pergub hingga 2016 dan 2017. Dengan begitu, peran para anggota dewan ini untuk melakukan fungsi pengawasan sudah tidak optimal lagi.
“Nggak ada urusan lagi sama DPRD kalau gitu caranya. Mendagri saja, kita akan fokus. Sekarang lebih enak kita lapor Mendagri, masyarakat semua lihat, kita libatkan BPKP dan Forkopminda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah),” terang Ahok. []