JAKARTA, WB – Diduga peras seorang pegawai negeri sipil (PNS), lima wartawan berinisial KS, Z, S, HS, H, dan RE ditangkap kepolisian. Selain menangkap para wartawan tersebut, petugas juga berhasil meringkus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Aksi ini terjadi di wilayah Cibinong Kabupaten Bogor. Dimana wartawan dan aktivis tersebut berusaha memeras PNS yang kepergok sedang bertemu teman wanitanya di sebuah hotel.
Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menceritakan mereka mengancam akan memberitakan kelakukan PNS tersebut sebagai tindakan perselingkuhan.
“Mereka meminta uang sebesar Rp100 juta supaya tidak diberitakan ke media dengan tuduhan perselingkuhan,” kata Ario, Sabtu (20/6/2015).
Kala bertransaksi dengan korban, para pelaku tersebut ditangkap polisi. “Sebelumnya PNS tersebutmelaporkan kejadian itu kepada polisi. Kemudian pelaku diringkus.
Saat disinggung dari mana asal media kelima wartawan itu, Suyudi enggan menyebutkan. Kini, pelaku dikenakan pasal 368 dan pasal 335 KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara. []