JAKARTA, WB – Pengamat tata kota, Nirwono Yoga menilai bahwa tindakan penggusuran paksa yang kerap dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, labih banyak tidak terencana dengan matang. Alhasil disaat petugas Satpol PP dan aparat dalam melakukan eksekusi rumah warga, selalu mendapat penolakan warga.
“Aparat didalam melakukan penggusuran bisa dibilang tindakannya secara spontan dan sporadis. Mereka tidak melakukan dialog atau komunikasi terlebih dahulu,” ujar Nirwoni Yoga, Minggu (21/12/2014).
Aparat seharusnya didalam melakukan eksekusi setidaknya bisa melakukana komunikasi lebih dulu melalui kelurahan yang memang pihak paling dekat dengan warga.
Berdasarkan data yang dimiliki Nirwoni, ada sekitar 131 titik direncanakan digusur sepanjang 2014. Namun yang baru terlaksana hanya 28 titik.
“Dari 28 titik itu masuk rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) atau tidak, kan harusnya bisa dijelaskan. 131 titik itu bisa dicek dulu penggunaannya untuk RTH atau bukan,” papar Nirwoni
“Selama ini tindakan penggusuran tidak memiliki standar operasi yang jelas,” ujarnya kembali. []