JAKARTA, WB – Jika saat kampanye Pilpres kemarin Presiden Jokowi pernah janji akan memberikan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar pertahun, namun pada kenyataannya pemerintah hanya mampu memberikan dana desa sebesar Rp 120 juta pertahun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, mengaku, pemerintah hanya menganggarkan dana desa sebesar Rp 9.01 triliun untuk dibagi rata kepada 74 ribu desa di seluruh Indonesia.
“Alokasi dana itu tidak mencapai angka Rp 1,4 miliar karena minimnya dana yang dianggarkan. Pemerintah mengalokasikan Rp 9,01 triliun untuk alokasi dana ke desa-desa, atau masing-masing desa hanya mendapatkan Rp 120 juta,” ungkap Marwan di Jakarta, Senin (22/12/2014).
Kementerian yang dipimpinnya menurut Marwan, kini tengah memerjuangkan agar kebijakan anggaran pemberdayaan masyarakat desa (PMD) dapat direvisi. Paling tidak ditambah menjadi Rp 29 triliun yang akan disalurkan ke 74.000 desa sesuai amanat UU Desa. Sehingga masing-masing desa dapat memeroleh Rp 350 juta lebih.
“Kita akan ajukan revisi, dinaikkan menjadi Rp 29 triliun. Dana PMD tersebut akan disalurkan ke 74.000 desa. Saya berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena KPK akan mengawasi langsung dana ini. Kemudian, penggunaannya juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa,” janji Marwan.
Marwan mengatakan, untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan lima Peraturan Menteri (Permen) terkait pedesaan. Masing-masing Permen tentang kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, serta Permen hal Peraturan Pedesaan.
“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tanda tangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan untuk pelaksanaan Undang Undang Desa,” ujar Marwan. []