JAKARTA, WB – The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) memberikan usulan untuk Rancangan Konferensi Pers Indonesian Coalition for Abolishing Death Penalty.
“Pertama perkembangan pada beberapa tahun terakhir, Indonesia dianggap negara yang berpengaruh dalam pemajuan demokrasi dan hak asasi manusia di ASEAN, Asia, OKI dan masyarakat internasional. Pelaksanaan hukuman mati pada tahun 2015 merupakan suatu arus balik atau langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia,” demikian dalam keterangannya yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, Rabu (13/4).
Pelaksanaan hukuman mati tersebut dilaksanakan dengan alasan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba. Hukum HAM internasional menyatakan narkoba tidak tergolong dalam kejahatan yang paling serius (the most serious crime). Kejahatan yang paling serius mencakup pembunuhan berencana, kejatahan terhadap kemanusiaan, pembunuhan massal (genocide).
Kedua pandangan pemerintah bahwa pelaksanaan hukuman mati atas terpidana narkoba akan mengurangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak terbukti. Berdasarkan data dari BNN, pengguna narkoba di Indonesia bertambah setelah dilaksanakannya kuman mati tahun 2015. Sebagai catatan, eksekusi hukuman mati pertama di tahun 2015 dilakukan pada tanggal 18 Januari 2015 dan eksekusi hukuman mati kedua dilakukan pada tanggal 29 April 2015. Paska dua eksekusi tersebut, BNN melaporkan telah terjadi kenaikan 1,7 juta jiwa pengguna narkoba baru sejak bulan Juni hingga November 2015.
Ketiga ketidakpastian pelaksanaan hukuman mati memberikan hukuman ganda (double punishment), karena terpidana telah menjalani pidana penjara dan pidana mati. Putusan hukuman mati yang diterima oleh terpidana sejak awal sudah menjadi siksaan bagi terpidana mati. Siksaan tersebut secara konsisten dapat mengganggu fungsi fisiologis dan fungsi otak yang dapat mengganggu kestabilan mental terpidana.
Keempat menyerukan berlakunya moratorium bagi eksekusi pidana mati mengingat saat ini rancangan perubahan KUHP yang mengatur salah satunya tentang pidana mati tersebut masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR RI. []