JAKARTA, WB – Paling tidak 108 orang dicambuk di Aceh di bawah hukum Syariah karena perjudian, meminum alkohol, atau “zina” selama tahun 2015. Pada bulan Oktober, Hukum Pidana Islam Aceh (Qanun Jinayat) mulai berlaku, memperluas penggunaan penghukuman yang kejam bagi pelaku hubungan seksual sejenis dan hubungan intim antara dua orang di luar ikatan perkawinan, dengan hukuman cambuk maksimum masing-masing 100 dan 30 kali.
“Hukum cambuk merupakan penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat, dan bisa merupakan penyiksaan. Qanun Jinayat di Aceh dan implementasinya merupakan pelanggaran yang jelas terhadap kewajiban HAM internasional Indonesia, dan harus dicabut oleh pemerintah pusat,” menurut Josef Benedict lewat keterangannya yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, belum lama ini.
Hukuman Mati
Pemerintah Indonesia mengeksekusi mati 14 orang pada in 2015. Juga mengkhawatirkan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan eksekusi mati pada 2016 – secara potensial menempatkan nyawa dari terpidana mati dalam resiko, dan tak terhindarkan akan menempatkan mereka dan keluarga mereka dalam situasi kecemasan yang hebat dan ketakutan.
Amnesty International menegaskan kembali seruannya kepada pemerintah Indonesia untuk segera menerapkan moratorium eksekusi mati dengan pandangan untuk menghapus secara total hukuman mati. []