WARTABUANA – Peredaran Ivermectin yang diketahui sebagai obat ajaib untuk terapi Covid 19 menjadi ajang pencarian keuntungan pihak-pihak konglomerat.
Kasusnya sendiri di polres Kota Bogor menjerat tersangka pemilik apotik, namun pihak lain belum ada yang ditetapkan tersangka.
Pengungkapan bahwa 3 apotek yang menjual obat COVID-19 jenis ivermectin dengan harga lebih tinggi dari HET (harga eceran tertinggi) diyakini mengungkap kejahatan korporasi yang telah ditimbun. Pasalnya, proses uji klinis masih berlangsung, namun sudah dijual dengan harga tinggi.
Pemerhati Kesehatan LBH mengatakan: “Saya melihat Polres Bogor mencari obat di 3 apotek yang menjual narkoba lebih tinggi dari HET. Masyarakat perlu mengapresiasi ini. Oleh karena itu, diperlukan dukungan agar polisi bisa mengusut kesehatan kasus ini, Iskandar Sitorus , 2021 Senin, 19 Juli.
“Oleh karena itu, pabrik dan distributor harus dilibatkan. Dari mana apotek ini mendapatkan pasokan obat ini? Polisi bisa mengecek tes laboratorium untuk melihat apakah sudah lolos uji klinis dalam kasus obat yang dijual dengan harga tinggi. Belum,” ujarnya.
Menurut dia, dalam keadaan darurat wabah atau pandemi COVID-19, Presiden telah memutuskan untuk mengklasifikasikan penanganan narkoba sebagai darurat sehingga undang-undang bencana dan undang-undang karantina serta UU Wabah Penyakit Menular.
Oleh karena itu, adanya penemuan stok atau penimbunan obat Ivermectin buatan PT.Indofarma oleh Polresta Bogor diduga mengarah adanya aksi bermotif kejahatan perusahaan.
Jadi dalam situasi nyata, tersangka ini adalah kejahatan korporasi. Perusahaan-perusahaan yang terlibat di sana mulai dari badan hukum apotek, ke atas yaitu badan hukum perusahaan farmasi besar yang menjadi distributor, dan badan hukum produsen di atas. Kalau melihat kasusnya secara detail dan mendalam, itu gambarannya, dan kasusnya ditangani Polresta,” kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, ia mengetahui perbedaan tersebut karena pabrik baru memperoleh izin penjualan ivermectin pada Juni. Pabrik baru tersebut ditugaskan oleh pemerintah untuk melakukan uji klinis.
Uji klinis dilakukan di delapan rumah sakit. Sebagai perusahaan farmasi besar, pabrik mendistribusikan ke apotek melalui siapa saja.
Patut diketahui Ivermectin Indofarma seperti dilansir Jawapos.com pihak yang mendistribusikan ke seluruh Indonesia adalah DNR Distributor dan melakukan MOU pada tanggal 30 Juni disaksikan Dirut DNR Rudy Tanoesudibyo. []