JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin geram dengan maraknya pengemis dan pengamen yang kini malah jadi penghias Ibukota.
Selain merusak keindahan tatanan Jakarta, keberadaan pengemis dan pengamen tersebut juga dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan masyarakat lain. Pasalnya, tak sedikit pengamen yang melakukan pemalakan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemprov DKI sengaja menggandeng Polda Metro Jaya dalam melakukan kerjasama penanganan pengemis dan pengamen yang disepakati melalui memorandum of understanding (MoU).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa dengan adanya kerjasama ini pihak kepolisian akan mendukung Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Dalam penerapan hukum tersebut, Ahok mengatakan jika pengemis yang sudah dipulangkan ke kampung halaman namun kembali lagi ke Ibu Kota akan dikenakan pidana dengan sanksi penjara.
“Jadi nanti PMKS yang sudah ditertibkan terus kembali membandel lagi ke Ibukota dan kembali ke jalanan itu sudah tidak dianggap PMKS lagi tapi langsung dikenakan pidana penipuan,” kata Ahok.
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menyatakan penertiban akan dilakukan secara intensif. “Polda sudah lebih siap lagi. Ada 3 pilar yang akan bantu penertiban seperti Sabhara, Brimob dan Satpol PP,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Menurut Unggung, penertiban PMKS akan dilakukan setiap malam oleh dua kompi personel Polda. Sebagai aksi pertama, pihaknya akan mulai dengan menyisir jalan-jalan utama lalu kemudian perlahan-jalan ke jalan kota/kabupaten hingga ke kampung.
Unggung menambahkan kerjasama ini adalah inisiatif dari Ahok. Selama ini dia telah beberapa kali mengungkapkan ide tersebut sebagai solusi untuk menangani persoalan pengemis, gelandangan dan pengamen yang kian banyak di jalan-jalan Ibukota.
“Kita sambut baik inisiatif pemprov untuk sinergi program upaya deteksi permasalahan dini dan tidak kejahatan. Sebagai Kapolda kita siap dan saya himbau untuk melakukan tindakan preventif ini sebagai momentum awal pelihara keamanan,” pungkas Unggung.
Data Dinas Sosial DKI Jakarta menyebutkan, hingga saat ini ada 48 titik rawan PMKS. Data tersebut menyebutkan kalau titik rawan itu diantaranya di perempatan Matraman, perempatan Pramuka, perempatan Coca Cola-Cempaka Putih, perempatan Kelapa Gading, perempatan TMII, perempatan Fatmawati, serta perempatan Mampang-Kuningan. []