JAKARTA, WB – Paska penutupan Alexis, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan izin tempat hiburan malam lainnya. Pasalnya ada banyak penyalahgunaan izin usaha hiburan di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi menyatakan, pencabutan izin karena pelanggaran tidak berhenti di Hotel Alexis.
“Saya tidak mau membatasi ini di Alexis. Tidak mau membatasi ini hanya izin usaha pariwisata. Izin usaha apapun di Pemda DKI Jakarta ini yang melanggar aturan pasti akan kita berikan sanksi,” kata Edy di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Setelah pencabutan izin Alexis, Edy mengatakan, akan ada peningkatan pengawasan dan pemeriksaan ulang di tempat hiburan lain.
“Khusus izin-izin usaha pariwisata, izin hiburan. Izin apapun, izin bangunan enggak sesuai ya disegel. Tidak dikeluarkan SLF (Surat Laik Fungsi) nya. Dan sudah banyak praktik-praktik seperti itu yang dilakukan oleh Pemprov DKI. Terlebih lagi Pak Gubernur baru punya komitmen untuk lebih meningkatkan hal itu. Pengawasan terhadap izin untuk dunia hiburan,” ujarnya.
Meski demikian, Edy tidak ingin membuka data jumlah tempat hiburan di Jakarta. Menurutnya, jika data tempat hiburan dibuka ke publik, dikhawatirkan berdampak negatif.
“Kira-kira kalau data ini dibuka ke publik kan saya bisa nilai eksesnya akan lebih banyak negatifnya. Dan yang penting, sudahlah, kami miliki data, kemudian pihak Alexis juga sudah paham posisinya,” sebutnya. []